Permasalahan yang dihadapi KlikBca
Seperti hal nya penggunaan dana kartu
kredit orang lain melalui pembelanjaan di internet yang berdampak buruk dan
sangat merugikan orang lain. Teknologi informasi dan komunikasi telah
menjadi instrumen efektif dalam perdagangan global dan sekaligus perbuatan
melawan hukum dan kejahatan.
Ironinya dalam keadaan
transaksi dan kegiatan virtual telah meningkat demikian tinggi dan cepat,
justru kita belum memiliki regulasi yang mengatur tentang CyberLaw. Contoh
lainnya adalah cybercrime yang dilakukan oleh orang yang sangat mahir dan
pandai dalam memanfaatkan kelebihan dan kelemahan komputer untuk suatu tindak
kejahatan, seperti halnya password cracker yang merupakan program untuk membuka
enskripsi password atau sebaliknya dan untuk mematikan system pengaman
password. Bank BCA sendiri pernah tertimpa kasus
plesetan situs BCA, dengan menggunakan modus typosite,seorang typositer
berhasil menjaring lebih dari seratus PIN nasabah BCA dalam waktu sekitar 24jam
setelah yang bersangkutan membuat nama domain mirip www.klikbca.com seperti www.kilkbca.com, www.klikbac.com, dan lain-lain melalui
register luar negeri. Akibatnya, username dan password akan masuk ke
dalam database pelaku.Plesetan situs klikbca ini adalah kasus yang palin
kesohor.
Hal ini dilakukan oleh seseorang
bernama Steven Haryanto, seorang hacker dan jurnalis pada
majalah Master Web. Lelaki asal Bandung ini dengan sengaja membuat situs asli
tapi palsu layanan internet banking Bank Central Asia, (BCA). Steven membeli
domain-domain dengan nama mirip www.klikbca.com (situs asli Internet
banking BCA), yaitu
domain wwwklik-bca.com,kilkbca.com, clikbca.com, klickca.com.
dan klikbac.com. Isi situs-situs plesetan inipun nyaris sama, kecuali
tidak adanya security untuk bertransaksi dan adanya formulir akses (login
form) palsu. Jika nasabah BCA salah mengetik situs BCA asli maka nasabah
tersebut masuk perangkap situs plesetan yang dibuat oleh Steven sehingga
identitas pengguna (user id) dan nomor identitas personal (PIN) dapat di
ketahuinya. Diperkirakan, 130 nasabah BCA tercuri datanya. Menurut pengakuan
Steven pada situs bagi para webmaster di Indonesia, www.webmaster.or.id,
tujuan membuat situs plesetan adalah agar publik menjadi lebih berhati – hati
dan tidak ceroboh saat melakukan pengetikan alamat situs (typo site), bukan
untuk mengeruk keuntungan. Dan steven menyampaikan surat permohonan maafnya
tersebut dan ia mengaku hal yang ia lakukan tersebut tidak ada motif kriminal
sama sekali, ia menjelaskan bahwa semua hal itu hanya berangkat dari rasa
keingin tahuannya saja, untuk mengetahui seberapa banyak orang yang
ternyata masuk ke situs plesetan tersebut. Serta ia berani menjamin bahwa
ia tidak akan pernah dan tidak akan menyalah gunakan data nasabah tersebut. Dan
data user tersebut segera dikembalikan kepada BCA, begitu juga dengan domain
plesetannya diserahkan kepada pihak BCA.
Dan menurut pendapat saya kasus diatas termasuk dalam name changing, yakni
Name changing Adalah suatu masalah dimana pelaku tersebut mendaftarkan
beberapa nama domain yang hampir sama atau perbedaan beberapa huruf serta
tata letak huruf tersebut dengan nama domain yang asli, dan hal ini akan membuat pengunjung
atau user tertipu sebab situs yang ia tuju sudah dialihkan ke situs palsu.
Dan dalam kasus klikbca ini termasuk dalam name
changing sebab masalah yang dihadapi oleh bca yakni ada orang yang mendaftarkan
nama domain yang hampir sama dengan situs asli dari bca tersebut seperti
mengganti huruf “K” pada kata KlikBca menjadi “C”, ClikBca dan hal ini akan
dapat menipu user atau pengguna KlikBca tersebut.
Sedikit tips buat Anda:
1. Jika Nama Domain yang Anda ingin sudah diambil orang maka
harus dilakukan:
Sebagai langkah awal, hubungi
pendaftar nama domain. Untuk mencari nama dan alamat pemilik nama domain, Anda
dapat menggunakan "WHOIS Lookup" di whois.net. Cari tahu apakah ada
penjelasan yang masuk akal untuk penggunaan nama domain tersebut, mungkin saja
pendaftar bersedia untuk menjual nama domain tersebut dengan harga yang Anda
inginkan.
Bayar, jika harga tersebut
masuk akal. Kadang-kadang, membayar cybersquatter adalah pilihan terbaik.
Mungkin lebih murah dan lebih cepat daripada mengajukan gugatan atau memulai sebuah
sidang perkara.
2.
Yang
Dapat Anda Lakukan untuk Memerangi Cybersquatter
Cybersquatting adalah
mendaftar, menjual atau menggunakan nama domain dengan maksud mengambil
keuntungan dari merek dagang atau nama orang lain. Umumnya mengacu pada praktek
membeli nama domain yang menggunakan nama-nama bisnis yang sudah ada atau nama
orang orang terkenal dengan maksud untuk menjual nama untuk keuntungan bagi
bisnis mereka .
Seorang korban cybersquatting
di Amerika Serikat ( Indonesia ???? ) memiliki dua pilihan:
·
Menuntut di bawah ketentuan
Anticybersquatting Consumer Protection Act (ACPA), atau
·
Menggunakan sistem Internet Corporation of
Assigned Names and Numbers (ICANN).
Sistem ICANN lebih cepat dan
lebih murah dibandingkan menggugat dibawah ACPA, dan prosedur tidak memerlukan
pengacara.
3. Menggunakan Prosedur ICANN
Pada tahun 1999, ICANN mulai
menerapkan Uniform Domain Name Dispute Resolution Policy (UDNDRP), sebuah
kebijakan untuk penyelesaian sengketa nama domain. Alasan yang dapat digunakan
untuk mengajukan gugatan menggunakan prosedur ICANN :
· Nama domain adalah identik atau
mirip dengan merek dagang atau merek jasa yang dimiliki penggugat
· Pemilik nama domain tidak
memiliki hak atau kepentingan yang sah atas nama domain, dan
· Nama domain telah didaftarkan oleh orang lain
dan digunakan dalam hal yang tidak baik
Jika gugatan diterima, maka
nama domain akan dibatalkan atau dialihkan kepada penggugat.
4. Menggunakan Prosedur ACPA
Anticybersquatting Consumer
Protection Act (ACPA) memberi hak untuk pemilik merek dagang untuk menuntut
sebuah cybersquatter di pengadilan federal dan mentransfer nama domain kembali
ke pemilik merek dagang. Dalam beberapa kasus, cybersquatter harus membayar
ganti rugi uang.
Untuk menghentikan
cybersquatter, pemilik merek dagang harus membuktikan semua hal berikut:
· Para pendaftar nama domain
memiliki niat buruk dan mengambil keuntungan dari merek dagang orang lain
· Merek dagang sudah ada pada
saat nama domain pertama kali didaftarkan
· Nama domain adalah identik,
membingungkan atau mirip dengan merek dagang tersebut, dan
· Merek dagang tersebut memenuhi
syarat dan memiliki badan hukum atau hak patent - dan pemiliknya adalah orang
pertama yang menggunakan merek tersebut dalam perdagangan.
Jika cybersquatter bisa
menunjukkan bahwa ia punya alasan untuk mendaftarkan nama domain bukan untuk
menjualnya kembali ke pemilik merek dagang untuk mendapat keuntungan, maka
pengadilan mungkin akan mengizinkan dia untuk memiliki nama domain tersebut.
Saran saya buruan beli domain
sesuai merek dagang atau nama anda, Karena dalam urusan domain berlaku hukum
“siapa cepat dia dapat”. Dia yang pertama kali mendaftarkan, dia berhak
menggunakan. Dan tidak ada nama domain yang sama persis di dunia ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar